ASM Ltd Group

Selamat Datang di Site resmi kami ASM Ltd Group – Mobile / Wa : 0852 6163 1115 – E-mail : asmltdgroup@gmail.com

MOU dengan Investor Reguler kami

DRAFT  MOU 


( Andalas Global Universal Sipoldung Sarana Akses Lian Industri Media - Limited Group )
Email : asmltdgroup@gmail.com - asmltdgroup@yahoo.co.id
Tel Hp : 0852 6163 1115






Nomor:

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL

( PROFIT SHARING REGULER )

Pada hari ini, ……  tanggal …..bulan ……., tahun …………… (tgl/ bln/ 20….) bertempat di Kota ………., telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :

Nama Perusahaan                               : ASM Ltd Group....................................................

Nama Penanggung Jawab                               :..................................................

Jabatan                                                                  :  Direktur Utama

Alamat                                                   :  ......................

DENGAN INI :

Mengakui bahwa data dan / atau catatan-catatan yang valid dan sah untuk dasar evaluasi proses kerjasama  adalah data dan / atau catatan-catatan yang terekam (recorded) di dalam sistem server  ASM Ltd Group dengan  Pihak  para (investmen coordinating board ) Investor atau teem pemodal , ASM Ltd Group  yang di

Selanjunya disebut sebagai team

 ketua

(investmen coordinating board )

.

Nama Lengkap                                     : …………

No. KTP                                  : ……………….

Alamat                                   : ………….

Pekerjaan                              : KARYAWAN SWASTA

Jabatan                                                  : (investmen coordinating board ) ketua panitia

Jumlah saham                      : Rp,000.000.00 ( terbilang: .............................................)

Persentase / lembar             : …..bhgn

No rek limpahan                   : ...............................

Surat kuasa/perwakilan      : .....................................

 

 

Yang Selanjunya disebut sebagai team

  pemodal / investor

anggota

(investmen coordinating board )

 

001.

 

Nama Lengkap                                     : ………....

No. KTP                                  : ……………

Alamat                                   : ……………..

Pekerjaan                              : KARYAWAN SWASTA

Jabatan                                                  : Invesm / team pemodal

Jumlah saham                      : Rp,000.000.00 ( terbilang: ....................................................)

Persentase / lembar             : …….bhgn

No rek limpahan                   : ...............................

Surat kuasa/perwakilan      : .....................................

 

 

 

Yang Selanjunya disebut sebagai team

 pemodal / investor

anggota

(investmen coordinating board )

002.

 

Nama Lengkap                                     : …………….

No. KTP                                  : ………………..

Alamat                                   : …………………

Pekerjaan                              : KARYAWAN SWASTA

Jabatan                                                  : Invesm / team pemodal

Jumlah saham                      : Rp,………. ( terbilang: ...............................................)

Persentase / lembar             : …….bhgn

No rek limpahan                   : ...............................

Surat kuasa/perwakilan      : .....................................

 

Yang selanjutnya disebut sebagai 

Pihak pemodal / investor

anggota

(investmen coordinating board )

 

Secara bersama-sama Beberapa Belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut

 

Pasal 1

Ketentuan Umum

  1. Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah uang tertentu atau asset kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal regular di  (ASM Ltd Group)
  2. Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
  3. Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang atau asset dari Pihak Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  4. Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
  5. Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4

Pasal 2

Modal Usaha

  1. Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. 1.000.000 Per 1 lembar / per satu bagian  ( terbilang satu juta rupiah ) atau lebih tergantung kelipatannya.
  2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ………  tanggal …… bulan …….tahun 20….. melalui transfer ke nomor rekening 

BANK …… NO.REK. ……. a/n ……….

BANK BRI NO.REK. ……. a/n BPK ………….

              

 

 

Pasal 3

Pengelola Usaha

  1. Pihak Kedua bekerja mengelola usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
  2. Dalam mengelola usahanya, Pihak Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus sebagai KARYAWAN

Pasal 4

Keuntungan

  1. Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett Profit), setelah di potong pajak kewajiban, berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) (….. % dari Cash Profit ), biaya administrasi rekap pembukuan, gaji karyawan dll yang belum disebutkan. Akan dilampirkan pada laporan setiap bulannya.
  2. Bagi hasil usaha akan dibagi sama rata pada setiap penanam modal patungan setelah dikurangi biaya-biaya yang di sebutkan pada pasal 4 ayat 1.
  3. ayat 1.
  4. Sekema profit sharing system :

Pasal 5

Kerugian

 

Semua kerugian usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung bersama-sama

Pasal 6

Laporan Usaha

  1. Tutup buku akhir usaha dilakukan setiap tahun ahir bulan December.
  2. Laporan bulanan terinci mengenai seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui investment coordinating board.
  3. Penyerahan hasil keuntungan sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan diserahkan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing anggota yang tercantum dalam lampiran yg menjadi pihak pertama .

 

PASAL 7

BAGI HASIL

PIHAK  PEMODAL  ( investmen coordinating board )  mendapatkan bagi hasil sebesar 40  %  dari total profit net usaha dan kemudian 40%  ini dibagi jumlah saham , kemudian di kalikan berdasar kan besaran saham bahagian masing masing ‘

 

PASAL 8
JANGKA WAKTU

Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk  jangka waktu selama pemodal masih aktip

 

PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

SEMUA PIHAK  telah sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini berakhir bilamana :

1.       Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.

2.       Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat Perjanjian Kerjasama ini.

3.       Force Majeur yang menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.

4.       Dikeluarkan dengan tidak hormat

5.       Dijual sahamnya.

6.       Tdak menjaga nama baik bisnis group

 

 

Pasal 10

Jangka Waktu Bersyarat

  1. Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada Pasal 1 adalah 2 tahun (kemudian dapat dilakukan perpanjangan kembali) terhitung sejak perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
  2. Penanam saham bisa menjual saham miliknya kepada orang lain, (harus persetujuan pihak ke pegelola bisnis ) penjualan saham tanpa sepengetahuan pihak pengelola ke dua dianggap tidak sah diluar tanggung jawab pihak ke 2 (pengelola bisnis.)

Pasal 11

Hak dan Kewajiban

  1. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Pertama berkewajiban untuk:
    • Tidak mencampuri kebijakan usaha yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
    • Tidak melakukan pemaksaan kepada Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan kegiatan usaha ini
    • Tidak menjalankan bisnis usaha yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi akad ini
    • Berhak untuk menunjuk ahli waris yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
  2. Selama jangka waktu kerjasama, Pihak Kedua berkewajiban untuk:
    • Mengelola modal usaha yang telah diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan ditandatangani
    • Membuat laporan periodik kegiatan usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
    • Melaporkan hal-hal yang bersifat luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
    • Berhak mengelola dan menentukan kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
    • Berhak membatalkan perjanjian dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau mengkhianati isi akad ini
    • Wajib menyerahkan keuntungan bagi hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut

 

 

Pasal 12

Perselisihan

  1. Apabila terjadi perselisihan diantara anggota penanam saham sehubungan dengan akad kerjasama ini, anggota penanam saham bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Segala sesuatu yang merupakan hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara

PASAL 13
KETENTUAN LAIN-LAIN

1.       Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.

2.       Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ASM Ltd Group dan yang bersangkutan..

  1. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh ASM Ltd Group, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK. oleh ASM Ltd Group
  2. oleh ASM Ltd Group & investmen regular sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.

PASAL 14
PENUTUP

1.       Perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani bersama.

2.       Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.

Halaman 3 dari 4

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal 10

Penutup

  1. Surat akad ini mengikat secara hukum kepada kedua belah pihak
  2. Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
  3. Surat akad ini dibuat rangkap 3, seluruhnya ditandatangani oleh anggota penanam saham pada hari dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.
  4. Apabila ada kekurangan dalam surat perjanjian ini mohon dapat di maklumi.

 

Demikian pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                       Tangerang,12jan2022

                                                                                                                             ASM Ltd Group

 INVESTOR

 

1)       :......................                                                                                                                        

2)       :........................                                                                                                                        manager bisnis

3)       : ......................

4)       :.........................

Saksi-saksi :

1.       sipoldung

2.       sipogas

 


Memo   :

DENGAN INI :

3. Bersedia mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi ASM Ltd Group  yang berlaku bagi mitra kami.

4. Mengakui integritas proses penanaman modal / investasi reguler secara Langsung ini secara sah dan Hukum.

5. Menyetujui bahwa Setiap Proses, Ketentuan, dan Instruksi yang diperoleh merupakan representasi REKANAN  / mitra kerjasama  dan bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas dalam sistem dan penggunaannya akan terasosialisasikan dengan segala aktivitas dalam data sistem bisnis / usaha.

6. Menyetujui bahwa Data/Dokumen yang diperoleh hanya diberikan kepada pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan Dokumen untuk semua aktivitas yang dilakukan dimaksud.

a. Setiap penyalahgunaan Data / Dokumen dari REKANAN Oleh kedua belah Pihak

b. Setiap kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material yang ditimbulkan oleh Pihak kedua belah pihak

1) penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Data sistem

2) penggunaan akses yang tidak sah maupun pengiriman data

3) pernyataan atau tindakan dari pihak ketiga dalam Data system

4) hal-hal yang berhubungan dengan Data sistem dan Perbankkan

c. Setiap tuntutan dari pihak ketiga sehubungan dengan proses kerjasama dan/atau keterangan/dokumen yang dimasukkan oleh REKANAN / mitra ke dalam sistem atau melalui sistem ASM Ltd Group

d. Setiap penggunaan dan/atau penyambungan sistem di luar ketentuan oleh ASM Ltd Group

e. Setiap pelanggaran atas Syarat dan Ketentuan serta instruksi-instruksi dari  ASM Ltd Group dan  Pihak Investor, atau pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain

f. Kegagalan pelaksanaan sistem yang disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) yaitu sesuatu yang di luar kekuasaan ASM Ltd Group  dan termasuk juga namun tidak terbatas pada bencana alam, pemogokan, huru-hara, perang, penyakit menular, peraturan-peraturan pemerintah yang diterapkan setelah kejadian, kebakaran, kegagalan/kerusakan saluran telekomunikasi, ketiadaan tenaga listrik, gempa bumi atau kejadian-kejadian malapetaka lainnya

8. Bersedia Menyelesaikan Seluruh Jaminan modal yang di investasikan oleh investor.

9. Bersedia terikat dan menghargai seluruh proses, Ketentuan dan Instruksi ASM Ltd Group yang berjalan di mulai dari kontrak - Penyelesaian pelunasan inpestasi  Pelaksanaa - dan Proses Pembayaran Ke ASM Ltd Group

10. Bersedia Memenuhi Segala Persyaratan dan Bersedia Menanggung Segala Biaya Yang Terjadi Pada Saat Proses Pembayaran Dimulai.

11. Bersedia Berkontrak dan Bersedia Menyelesaikan Seluruh JAMINAN PELAKSANAAN sesuai yang telah ditentukan Pihak  ASM Ltd Group, Selambat-lambatnya 6 bulan setelah Kontrak di tandatangani

Apabila dalam waktu  6 bulan  kerja REKANAN investor  tidak Memenuhi  pelunasan investasi  Tersebut, Maka maka profit sharing net akan di potong sesuai ketentuan yang telah di tetapkan managemen ASM Ltd Group

13. Bersedia Mengikuti Proses Perbankkan dalam Proses Pelaksanaan Pembayaran Pekerjaan Kepada REKANAN.

14. Pihak REKANAN tidak diperkenankan untuk mempertanyakan data/dokumen Intern Anggaran Negara, dan Anggaran Investor. (Sesuai UU Jasa Konstrusi No. 29/2000 dan Kepmen No. 6/2018 mengenai REKANAN

15. Bersedia untuk tidak membuka, mengeluarkan maupun memberikan setiap informasi dan data atau Dokumen kepada pihak ketiga, dan/atau penggunaannya dengan cara bagaimanapun oleh REKANAN baik langsung maupun tidak langsung terhadap setiap informasi dan data / Dokumen yang berhubungan dengan proses pengadaan Antara PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero) dengan Pihak Investor Serta 


Memo :
    mou berlaku setelah semua dokumen telah di setujui dari semua pihak terkait manajemen instansi bisnis group dan berikut dokumen dodokumen telah di tandatanga pihak manajemen bisnis group dan secara syah di akui dan berlaku sebagai anggota di ASM Ltd Group investmen coodinating borad namun untutuk bisa menerima profit anggota tersebut harus melebihi 3 bulan dari pendaftaran sebagai anggota

Tidak ada komentar:

DAFTAR ISI DOCUMEN