Nomor:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL
( PROFIT SHARING REGULER )
Pada
hari ini, …… tanggal …..bulan ……., tahun
…………… (tgl/ bln/ 20….)
bertempat di Kota ………., telah ditandatangani
perjanjian kerjasama antara :
Nama Perusahaan : ASM Ltd Group....................................................
Nama Penanggung Jawab
:..................................................
Jabatan : Direktur Utama
Alamat
: ......................
DENGAN INI :
Mengakui bahwa data dan / atau catatan-catatan yang valid dan sah
untuk dasar evaluasi proses kerjasama adalah data dan / atau catatan-catatan yang
terekam (recorded) di dalam sistem server ASM Ltd Group dengan Pihak para (investmen coordinating board ) Investor atau teem pemodal , ASM Ltd Group yang di
Selanjunya
disebut sebagai team
ketua
(investmen coordinating board )
.
Nama Lengkap : …………
No. KTP : ……………….
Alamat : ………….
Pekerjaan : KARYAWAN
SWASTA
Jabatan : (investmen coordinating board )
ketua panitia
Jumlah saham : Rp,000.000.00 ( terbilang: .............................................)
Persentase / lembar : …..bhgn
No rek limpahan : ...............................
Surat kuasa/perwakilan :
.....................................
Yang Selanjunya
disebut sebagai team
pemodal
/ investor
anggota
(investmen coordinating board )
001.
Nama Lengkap : ………....
No. KTP : ……………
Alamat : ……………..
Pekerjaan : KARYAWAN
SWASTA
Jabatan : Invesm / team pemodal
Jumlah saham : Rp,000.000.00 ( terbilang:
....................................................)
Persentase / lembar : …….bhgn
No rek limpahan : ...............................
Surat kuasa/perwakilan :
.....................................
Yang Selanjunya
disebut sebagai team
pemodal / investor
anggota
(investmen coordinating board )
002.
Nama Lengkap : …………….
No. KTP : ………………..
Alamat : …………………
Pekerjaan : KARYAWAN
SWASTA
Jabatan : Invesm / team pemodal
Jumlah saham : Rp,………. ( terbilang:
...............................................)
Persentase / lembar : …….bhgn
No rek limpahan : ...............................
Surat kuasa/perwakilan :
.....................................
Yang selanjutnya disebut
sebagai
Pihak pemodal / investor
anggota
(investmen
coordinating board )
Secara bersama-sama Beberapa Belah pihak bersepakat
untuk mengadakan perjanjian kerjasama usaha dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik modal
menyerahkan sejumlah uang tertentu atau asset kepada Pihak Kedua
untuk dipergunakan sebagai modal regular di (ASM Ltd Group)
- Pihak Kedua selaku pengelola modal
dari Pihak Pertama bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1
- Pihak Kedua menerima modal dalam
bentuk uang atau asset dari Pihak Pertama yang diserahkan pada
saat perjanjian ini disepakati dan ditandatangani
- Pihak Pertama akan mendapatkan
keuntungan bagi hasil usaha menurut persentase keuntungan yang telah
disepakati bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 4
- Masing-masing pihak memiliki andil
dalam usaha ini, baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya
sebagaimana tercantum dalam Pasal 2, 3, dan 4
Pasal 2
Modal Usaha
- Besar uang modal usaha,
sebagaimana disebut pada Pasal 1 Ayat 1 adalah sebesar Rp. 1.000.000 Per
1 lembar / per satu bagian (
terbilang satu juta rupiah ) atau lebih tergantung kelipatannya.
- Modal Pihak Pertama tersebut
diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ……… tanggal …… bulan …….tahun 20….. melalui
transfer ke nomor rekening
BANK ……
NO.REK. ……. a/n ……….
BANK BRI
NO.REK. ……. a/n BPK ………….
Pasal 3
Pengelola Usaha
- Pihak Kedua bekerja mengelola
usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 2
- Dalam mengelola usahanya, Pihak
Kedua bisa dibantu oleh sejumlah staf yang semuanya berstatus
sebagai KARYAWAN
Pasal 4
Keuntungan
- Keuntungan usaha adalah keuntungan
bersih (Nett Profit), setelah di potong pajak kewajiban, berupa
keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash Profit) (….. %
dari Cash Profit ), biaya administrasi rekap pembukuan,
gaji karyawan dll yang belum disebutkan. Akan dilampirkan pada laporan
setiap bulannya.
- Bagi hasil usaha akan
dibagi sama rata pada setiap penanam modal patungan setelah dikurangi
biaya-biaya yang di sebutkan pada pasal 4 ayat 1.
- ayat 1.
- Sekema profit sharing system :
Pasal 5
Kerugian
Semua kerugian usaha sebagaimana
tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung bersama-sama
Pasal 6
Laporan Usaha
- Tutup buku akhir usaha dilakukan
setiap tahun ahir bulan December.
- Laporan bulanan terinci mengenai
seluruh kegiatan usaha dikirimkan paling lambat 7 hari pada bulan berikutnya
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama melalui investment coordinating board.
- Penyerahan hasil keuntungan
sebagaimana dalam Pasal 4 Ayat 2 dilakukan selambatnya-lambatnya 7 hari
setelah jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 5 tiap bulannya dan akan
diserahkan melalui transfer ke nomor rekening masing-masing anggota
yang tercantum dalam lampiran yg menjadi pihak pertama .
PASAL 7
BAGI HASIL
PIHAK
PEMODAL ( investmen coordinating board ) mendapatkan bagi hasil sebesar 40 % dari total profit net
usaha dan kemudian 40%
ini dibagi jumlah saham , kemudian di kalikan berdasar kan besaran saham
bahagian masing masing ‘
PASAL 8
JANGKA WAKTU
Perjanjian
kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu selama pemodal masih aktip
PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
SEMUA PIHAK telah sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini
berakhir bilamana :
1. Jangka waktu
Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi.
2. Salah satu pihak
tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal serta ayat-ayat
Perjanjian Kerjasama ini.
3.
Force
Majeur yang
menyebabkan tidak mungkin dilaksanakannya kembali Perjanjian Kerjasama ini.
4.
Dikeluarkan dengan tidak hormat
5.
Dijual sahamnya.
6.
Tdak menjaga nama baik bisnis group
Pasal 10
Jangka Waktu Bersyarat
- Jangka waktu kerjasama yang
tersebut pada Pasal 1 adalah 2 tahun (kemudian
dapat dilakukan perpanjangan kembali) terhitung sejak perjanjian ini
disepakati dan ditandatangani
- Penanam saham bisa menjual saham
miliknya kepada orang lain, (harus persetujuan pihak ke pegelola bisnis )
penjualan saham tanpa sepengetahuan pihak pengelola ke dua dianggap tidak
sah diluar tanggung jawab pihak ke 2 (pengelola
bisnis.)
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
- Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Pertama berkewajiban untuk:
- Tidak mencampuri kebijakan usaha
yang sedang dijalankan oleh Pihak Kedua
- Tidak melakukan pemaksaan kepada
Pihak Kedua untuk menjalankan usul, saran, ataupun keinginannya dalam melaksanakan
kegiatan usaha ini
- Tidak menjalankan bisnis usaha
yang serupa dilakukan oleh Pihak Kedua
- Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengambil kembali sebagian modal usaha dari Pihak Kedua setelah
terbukti Pihak Kedua melakukan penyelewengan dan/atau mengkhiatani isi
akad ini
- Berhak untuk menunjuk ahli waris
yang akan menerima keuntungan bagi hasil usaha bila berhalangan, yang
dibuktikan dengan surat kuasa bertandatangan diatas materai
- Selama jangka waktu kerjasama,
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
- Mengelola modal usaha yang telah
diterima dari Pihak Pertama untuk suatu kegiatan usaha yang telah
ditetapkan, selambat-lambatnya 1 minggu setelah akad disepakati dan
ditandatangani
- Membuat laporan periodik kegiatan
usaha setiap bulan untuk diserahkan kepada Pihak Pertama
- Melaporkan hal-hal yang bersifat
luar biasa/musibah yang terjadi ketika kegiatan usaha sedang berjalan
kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 3 hari setelah kejadian
- Berhak mengelola dan menentukan
kebijakan-kebijakan dalam kegiatan usaha
- Berhak membatalkan perjanjian
dan/atau mengembalikan kembali sebagian modal usaha dari Pihak Pertama
setelah terbukti Pihak Pertama melakukan penyelewengan dan/atau
mengkhianati isi akad ini
- Wajib menyerahkan keuntungan bagi
hasil kepada pewaris Pihak Pertama bila berhalangan dan menunjuk seorang
ahli warisnya untuk menerima keuntungan tersebut
Pasal 12
Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan
diantara anggota penanam saham sehubungan dengan akad kerjasama
ini, anggota penanam saham bersepakat menyelesaikannya secara
musyawarah
- Segala sesuatu yang merupakan
hasil penyelesaian perselisihan akan dituangkan dalam suatu berita acara
PASAL 13
KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Ketentuan yang tidak
tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang
disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik.
2. Setiap addendum pada
perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh ASM Ltd Group
dan yang bersangkutan..
- Perjanjian ini
ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak
lain yang ditujukan dan disepakati oleh ASM Ltd
Group,
serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA
PIHAK. oleh
ASM Ltd Group
- oleh ASM Ltd
Group & investmen regular sepakat untuk
menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan
hukum yang berlaku.
PASAL 14
PENUTUP
1. Perjanjian ini dibuat
rangkap 3
(tiga)
asli masing-masing sama bunyinya di atas kertas bermaterai cukup serta
mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani bersama.
2. Perjanjian ini
berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak.
Halaman 3 dari 4
Hal-hal yang tidak
atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak berdasarkan
kesepakatan bersama.
Pasal 10
Penutup
- Surat akad ini mengikat secara
hukum kepada kedua belah pihak
- Hal-hal lain yang mungkin kelak
akan muncul dikemudian hari dan belum diatur dalam surat akad ini akan
dimusyawarahkan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum
- Surat akad ini dibuat rangkap 3,
seluruhnya ditandatangani oleh anggota penanam saham pada hari
dan tanggal dimuka setelah dibubuhi materai.
- Apabila ada kekurangan dalam surat
perjanjian ini mohon dapat di maklumi.
Demikian
pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, serta
tanpa paksaan dari pihak manapun.
Tangerang,12jan2022
ASM Ltd Group
INVESTOR
1) :......................
2) :........................
manager
bisnis
3) : ......................
4) :.........................
Saksi-saksi :
1.
sipoldung
2. sipogas
Memo :
DENGAN INI :
3. Bersedia mematuhi dan melaksanakan
persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun
instruksi-instruksi ASM Ltd Group yang
berlaku bagi mitra kami.
4. Mengakui integritas proses penanaman modal
/ investasi reguler secara Langsung ini secara sah dan Hukum.
5. Menyetujui bahwa Setiap Proses, Ketentuan,
dan Instruksi yang diperoleh merupakan representasi REKANAN / mitra kerjasama dan bertanggung jawab penuh atas segala
aktivitas dalam sistem dan penggunaannya akan terasosialisasikan dengan segala
aktivitas dalam data sistem bisnis / usaha.
6. Menyetujui bahwa Data/Dokumen yang
diperoleh hanya diberikan kepada pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab
untuk menjaga kerahasiaan Dokumen untuk semua aktivitas yang dilakukan
dimaksud.
a. Setiap penyalahgunaan Data / Dokumen dari
REKANAN Oleh kedua belah Pihak
b. Setiap kerusakan dan/atau kerugian baik
langsung maupun tidak langsung, namun tidak terbatas pada kehilangan
keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material yang ditimbulkan
oleh Pihak kedua belah pihak
1) penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan
Data sistem
2) penggunaan akses yang tidak sah maupun
pengiriman data
3) pernyataan atau tindakan dari pihak ketiga
dalam Data system
4) hal-hal yang berhubungan dengan Data sistem
dan Perbankkan
c. Setiap tuntutan dari pihak ketiga
sehubungan dengan proses kerjasama dan/atau keterangan/dokumen yang dimasukkan
oleh REKANAN / mitra ke dalam sistem atau melalui sistem ASM Ltd Group
d. Setiap penggunaan dan/atau penyambungan
sistem di luar ketentuan oleh ASM Ltd Group
e. Setiap pelanggaran atas Syarat dan
Ketentuan serta instruksi-instruksi dari
ASM Ltd Group dan Pihak Investor, atau
pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain
f. Kegagalan pelaksanaan sistem yang disebabkan
oleh keadaan kahar (force majeure) yaitu sesuatu yang di luar kekuasaan ASM Ltd
Group dan termasuk juga namun tidak
terbatas pada bencana alam, pemogokan, huru-hara, perang, penyakit menular,
peraturan-peraturan pemerintah yang diterapkan setelah kejadian, kebakaran,
kegagalan/kerusakan saluran telekomunikasi, ketiadaan tenaga listrik, gempa
bumi atau kejadian-kejadian malapetaka lainnya
8. Bersedia Menyelesaikan Seluruh Jaminan
modal yang di investasikan oleh investor.
9. Bersedia terikat dan menghargai seluruh
proses, Ketentuan dan Instruksi ASM Ltd Group yang berjalan di mulai dari
kontrak - Penyelesaian pelunasan inpestasi
Pelaksanaa - dan Proses Pembayaran Ke ASM Ltd Group
10. Bersedia Memenuhi Segala Persyaratan dan
Bersedia Menanggung Segala Biaya Yang Terjadi Pada Saat Proses Pembayaran
Dimulai.
11. Bersedia Berkontrak dan Bersedia
Menyelesaikan Seluruh JAMINAN PELAKSANAAN sesuai yang telah ditentukan
Pihak ASM Ltd Group, Selambat-lambatnya
6 bulan setelah Kontrak di tandatangani
Apabila dalam waktu 6 bulan
kerja REKANAN investor tidak
Memenuhi pelunasan investasi Tersebut, Maka maka profit sharing net akan
di potong sesuai ketentuan yang telah di tetapkan managemen ASM Ltd Group
13. Bersedia Mengikuti Proses Perbankkan
dalam Proses Pelaksanaan Pembayaran Pekerjaan Kepada REKANAN.
14. Pihak REKANAN tidak diperkenankan untuk
mempertanyakan data/dokumen Intern Anggaran Negara, dan Anggaran Investor.
(Sesuai UU Jasa Konstrusi No. 29/2000 dan Kepmen No. 6/2018 mengenai REKANAN
15. Bersedia untuk tidak membuka, mengeluarkan
maupun memberikan setiap informasi dan data atau Dokumen kepada pihak ketiga,
dan/atau penggunaannya dengan cara bagaimanapun oleh REKANAN baik langsung
maupun tidak langsung terhadap setiap informasi dan data / Dokumen yang
berhubungan dengan proses pengadaan Antara PT. Pelabuhan Indonesia III
(Persero) dengan Pihak Investor Serta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar